Hukum

Miliki 64 Kg Ganja, Dedi Dituntut Seumur Hidup

 

PEKANBARU - Dedi (31), terdakwa kasus kepemilikan ganja 64 kilogram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup. Mendengar tuntutan itu, air mata Dedi langsung berlinang.
 
JPU, Syahril SH di hadapan majelis hakim Togi Pardede SH, Kamis (31/10/2013), menjerat Dedi dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain penjara, Dedi juga didenda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
 
Dedi yang duduk mengenakan rompi tahanan warna merah langsung terlihat linglung. Kelopak matanya mulai digenangi air mata. Sesekali, dia berusaha mengusap air mata yang akan jatuh ke pipi.
Selain Dedi, jaksa juga menjerat Kisandra. Pria berusia 52 tahun itu dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi).
 
Kedua terdakwa ditangkap di tempat berbeda 18 April 2013 sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan keduanya disita 64 kilogram ganja. Saat diperiksa, terdakwa mengaku telah menjual 4 kilogram ganja tersebut pada orang lain. "Yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa atas kepemilkan narkotika yang akan diedarkan," tutur jaksa. (rep1)