Penghasilan Rp4,8 Miliar, UKM Dikenai Pajak 1 Persen
PEKANBARU - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Riau akan bekerjasama dengan Dirjen Pajak dalam mensosilaisaikan penetapan pajak sebesar 1 persen untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) beromzet Rp4,8 miliar per tahun.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Riau, Indra Bangsawan, Rabu (3/7). "Untuk mengajak para UKM taat pajak, aturan ini harus terus disosialisasikan. Dengan begitu, kita bisa mengetahui penghasilan para UKM untuk emmungut pajak," sebutnya.
"Selain itu, pendapatan UKM tentu harus dihitung per harinya. Karena, bagi UKM berpenghasilan Rp4,8 miliar per tahun wajib membayar pajak sebesar 1 persen," tambahnya.
Pemugutan pajak selama tidak memberatkan para UKM, menurut Indra tidak akan menimbulkan pro da kontra. "Aturan pajak 1 persen bagi UKM beromzet Rp4,8 miliar kan perintah pusat, saya yakin Pemerintah Riau mendukung program ini. Oleh karena itu, pemungutan pajak itu perlu penjelasan pada masayarakat. Apalagi pasca kenaikan BBM, tentu membuat kenaikan harga barang sementara pembeli pasti berkurang," sebutnya. (rep/01)
Tulis Komentar