Hukum

Setahun, Fathanah Tebar Duit Lebih Rp 8 miliar


Jakarta-Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, diketahui mengeluarkan uang Rp 8 miliar dalam setahun untuk berbagai keperluan, yang sedikit banyak terkait perkara korupsi. Transaksi dalam jumlah besar itu tercatat pada kurun 2011 hingga 2012.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Rini Triningsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6), Fathanah tercatat ada ratusan transaksi. Pada kurun Januari 2011 hingga Desember 2012, Fathanah telah melakukan transaksi keuangan dengan jumlah Rp 8.523 miliar dari rekening Bank Mandiri KCP Imam Bonjol.

Transaksi pada 2011, antara lain:

A. Transfer ke 30 rekening dengan total Rp 2,661 miliar.
B. Pemindahbukuan rekening sebesar Rp 55 juta.
C. Transfer melalui ATM Banking dan ATM sebanyak 299 kali dengan total Rp 1,005 miliar.
D. Melakukan pembayaran kartu kredit sebanyak 16 kali dengan total Rp 69 juta.
E. Transfer sebanyak empat kali senilai Rp 190 juta.
F. Membelanjakan Rp 457 juta, dengan M-Banking atau kartu kredit.

Transaksi pada 2012, antara lain:

A. Melakukan transfer ke 30 rekening dengan total Rp 2,668 miliar.
B. Melakukan transfer ke pihak lain melalui mobile banking sebanyak 311 kali dengan total Rp 807 juta.
C. Melakukan pembayaran sejumlah Rp 70 juta melalui empat kali transfer kepada Tri Kurnia Rahayu Pristiwani.
D. Melakukan pembayaran sejumlah Rp 333 juta melalui dua kali transfer kepada Tri Kurnia Rahayu Pristiwani.
E. Melakukan pembayaran sejumlah Rp 206 juta untuk pembelian tiket pesawat.
F. Melakukan pembayaran kartu kredit sebanyak 35 kali dengan total Rp 189 juta.
G. Membelanjakan uang Rp 771 juta dengan M-Banking atau kartu kredit.
H. Melakukan penarikan tunai yang keseluruhannya sebesar Rp 1,143 miliar untuk diberikan kepada pihak lain. (rep05)