Kasus Korupsi Jembatan Pedamaran Rohil Tetap Berlanjut ke Pengadilan
PEKANBARU - Sembari menunggu hasil audit dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau. Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, perkara ini masih kita dalami, "ungkap Muspidauan SH, selaku Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau kepada wartawan, Senin (20/2/17) siang.
Pada kasus ini, pihak kejaksaan ini membantah jika penanganan kasus yang sudah menetapkan dua orang tersangka terkesan membeku.
"Proses penyidikan tetap dilanjutkan hingga ke persidangan," tuturnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni, IK dan WAF. Dimana kasus ini terungkap atas laporan masyarakat. Bahwa proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dengan kotraktor pelaksana, PT Waskita Karya yang menawarkan nilai pengerjaan proyek sebesar Rp422,48 miliar. Diduga Anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya.
Selain itu pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen. Dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp8,77 miliar.
Untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang cair Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen, ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara diduga dirugikan sekitat Rp45,67 miliar," jelas Muspidauan.(rtc/rd)
Tulis Komentar