Bupati di Minta Non Aktifkan Ibus Kasri Dari DKPP Rohil
BAGANSIAPIAPI - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beberapa bulan lalu telah menetapkan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (BM&P) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Ibus Kasri sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jembatan pedamaran I dan II bersama pihak terkait lainnya.
Tetapi pihak Kejati belum melakukan penahanan terhadap Ibus Kasri dan justru mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKPP) ini dipercaya oleh Annas Maamun semasa menjadi Bupati Rohil mejabat sebagai kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) hingga saat ini.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Rohil Abdul Kosim meminta kepada Bupati Suyatno untuk segera menonaktifkan pejabatnya yang berstatus tersangka dugaan korupsi.
"Dengan semangat pemberantas korupsi dan secara pribadi,Kalau sudah tersangka lebih baik di non-aktifkan.Itulah salah satu upaya kita memberantas korupsi.Bukan kita menjistivikasikan orang itu bersalah,Tapi aspek kesana kan ada.Jadi lebih baik di non-aktifkan pejabat itu dulu," kata pria yang biasa disapa Akos baru-baru ini.
Sementara ini, Sambung Akos, lebih baik pejabat tersebut fokus kepada permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
"Jika bupati belum bisa menggantikan oejabat yang defenitif, tunjuk plt (pelaksana tugas) dulu, kan bisa," kata politisi Partai Gerindra ini menambahkan.
Akos juga menceritakan bahwa baru-baru ini dirinya bersama Bupati Suyatno telah melakukan penandatanganan fakta integritas di hadapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang di Pekanbaru.
"Kita komit untuk memberantas korupsi diwilayah masing-masing.Maka dari itu,Bupati harus segera menon aktifkan pejabat yang berstatus tersangka dari posisinya," katanya menegaskan. (rb/to)
Tulis Komentar