Disdukcapil Rohil Lakukan Pernikahan Massal Pasutri
BAGANSIAPIAPI - Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar sidang isbat atau nikah massal terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang belum memiliki buku nikah. Sidang isbat itu nantinya akan diikuti sebanyak 100 pasutri yang di lakukan tahun ini di Ibukota Kabupaten.
"Tahun ini sidang isbat dipusatkan dikecamatan bangko sebagai ibukota kabupaten, Kegiatan yang sama sebelumnya juga telah dilaksanakan di kecamatan Bagan Sinembah dan Bangko Pusako yang diikuti sebanyak 75 pasutri, "kata Plt Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH, Selasa (19/1) diruang kerjanya.
Diterangkan, Program sidang isbat ini sangat menyentuh langsung kepada masyrakat. Karena buku nikah sangat penting dan banyak manfaatnya serta merupakan salah satu syarat dalam pembuatan akte kelahiran anak. Sidang isbat ini juga sangat membantu masyrakat dalam mendapatkan buku nikah, dimana seluruh pembiayaannya telah ditanggung oleh pemkab Rohil, "ujarnya.
Dijelaskan Basaruddin, Sesuai dengan anggaran yang tersedia di Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Rohil tahun 2016, kita hanya mampu melakukan sidang isbat terhadap 100 pasutri. "tahun ini jumlah pasutri yang disidang isbatkan sebanyak 100 pasutri dari 250 pasutri yang sebelumnya telah kita ajukan, "katanya.
Dilanjutkan, Untuk mendapatkan akte kelahiran anak syaratnya memang harus memiliki buku nikah. Makanya sidang isbat ini sangat perlu dipogramkan oleh pemerintah. "kalau pembuatan akte kelahiran anak yang masih berumur 61 hari hingga 5 tahun masih gratis, apabila persyaratannya sudah lengkap maka berkasnya segera kita proses dan dikeluarkan, "pungkasnya. (adv/hms/di)
Tulis Komentar