Terkait Penyertaan Modal, Pansus II Beri Deadline ke Pemkab
BAGANSIAPIAPI - Pengesahan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kabupaten Rokan Hilir di BUMD Rohil akhirnya ditunda karena belum lengkapnya administrasi BUMD tersebut. Karena itu Tim Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Rohil memberi masa deadline kepada Pemkab Rohil untuk menyelesaikan administrasi BUMD.
Ketua Pansus II Abu Khoiri mengatakan, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kabupaten Rokan Hilir yang diperuntukkan kepada BUMD Rohil, akan segera disahkan menjadi Perda asalkan semua laporan administrasinya sudah selesai semuanya.
Sampai hari ini, kata Abu Khoiri, pihaknya belum menerima laporan pasti audit dari perusahaan BUMD Rohil terkait untung ruginya perusahaan tersebut. Jika sudah ada laporan pastinya, baru Pansus II akan melakukan pengesahan Ranperda tentang penyertaan modal Kabupaten Rokan Hilir di BUMD Rohil.
“Seperti yang kami ketahui, ada dana miliaran rupiah yang audah digelontorkan kabupaten untuk menghidupkan BUMD Rohil, sejak tahun 2001 lalu. Sebagian dana itu untuk membangun SPBU,” Kata Abu Khoiri. Sabtu (23/7) di Bagansiapiapi.
Beda dengan Ranperda tentang penyertaan dana Kabupaten Rokan Hilir kepada PT Bank Riau Kepri, karena investasi di bank tersebut telah terbukti nyata memberikan keuntungan kepada daerah. Nilai deviden yang diberikan Bank Riau Kepri sangat membantu pendanaan daerah.
“Kalau investasi di Bank Riau Kepri itu sudah pasti memberikan keuntungan untuk daerah, tinggal bagaimana pengelolaan dari daerah lagi untuk mengarahkan dana itu untuk pembangunan,” tambah Abu Khoiri.
Tentang penyertaan modal yang akan diberikan daerah kepada BUMD Rohil, diprediksi ke depannya nanti akan mampu mengenjot PAD. Secara umum Pansus mengapresiasi adanya Ranperda yang akan menyertakan modal daerah, untuk memajukan perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. Akan tetapi Pansus juga memiliki banyak pertimbangan terlebih dahulu, sebelum melakukan pengesahan. Berhubung dana yang diberikan kepada BUMD tersebut, berasal dari APBD.
“Jangan kecolongan lagi perusahaan daerah harus mampu mengenjot perekonomian daerah, melalui berbagai bidang yang ia miliki. Termasuk dengan memanfaatkan perusahaan daerahnya,” tutup Abu Khoiri.(adv/DPRD)
Tulis Komentar