Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

DPR RI: Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan
Jumat, 30 Oktober 2015 - 01:35:00 WIB

JAKARTA - Sejumlah korporasi diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Untuk memberikan efek jera, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah mencabut izin operasi perusahaan tersebut.
Beberapa perusahaan yang diduga terlibat itu adalah PT Kapuas Maju Jaya, PT Dwie Warna Karya, dan PT Susantri Permai.
"Jika benar terbukti melakukan pembakaran hutan maka pemerintah harus melakukan tindakan tegas, yaitu pencabutan izin operasi," ungkap Khaeron di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Tak sampai di situ, korporasi terkait juga diminta bertanggung jawab untuk membantu memadamkan api yang kian menyebar ke berbagai daerah.
"Pemilik konsensi atau korporasi yang memiliki konsesi kehutanan perkebunan tentu dapat bertangung jawab dalam hal pemadaman, dan adanya evaluasi ekonomi terhadap kerusakan, sehingga bisa dihitung," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan bagi setiap korporasi di Indonesia untuk mematuhi aturan yang dibuat pemerintah. "Harus patuhi aturan sehingga mereka akan segitu berhati-hati terhadap pelaksanaan membuka lahan," tutupnya. (rep05)
LAINNYA
Tulis Komentar