Hukum

Kapolda Riau Enggan Komentari Lahan Pemicu Kasus Annas

Pekanbaru-Kepala Polisi Daerah Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan masih enggan mengomentari maraknya sengketa dan alih fungsi lahan di daerah itu yang menjadi pemicu terseretnya Gubernur Annas Maamun sebagai tersangka.

"Soal itu nanti dulu, sekarang masih soal kebakaran hutan dan lahan," kata Brigjen Dolly kepada Antara di Pekanbaru, Senin siang.

Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan seorang pengusaha perkebunan, Gulat Medali Emas Manurung berkaitan dengan izin alih fungsi lahan suap proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014.

Berkaitan dengan alih fungsi lahan, menurut informasi kawasan yang menjadi target pelepasan itu berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT Hutani Sola Lestari di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sejak proses perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau dilakukan, pemilik modal merambah dan menggarap kawasan HTI, yang terlantar maupun ditelantarkan penerima izin dan hutan lindung untuk pembangunan kelapa sawit, berusaha merubah status HTI dan hutan lindung menjadi kawasan Area Peruntukkan Lain (APL) yang dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan kebun.

HPT Hutani Sola Lestari, sebelumnya dikabarkan mendapat izin menanam akasia di Logas Tanah Darat namun sempat terlantar, dan berhenti beroperasi.

Hal itu yang kemudian menyebabkan terjadinya okupasi lahan PT Hutani Sola Lestari oleh pemilik modal dalam jumlah yang massif untuk membangun kebun.

Menurut informasi lagi, agar areal kebun-kebun kelapa sawit yang sudah mereka tanam mendapat legalitas secara formal, maka pemilik modal berusaha mengubah status HTI Hutani Sola Lestari menjadi APL, sehingga mereka dapat memproses izin untuk usaha perkebunan yang sudah di tanam minimal membuat surat hak milik (SHM) dari Badan Pertanahan.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kuantan Singingi, Agus Mandar mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan HTI Hutani Sola Lestari menjadi APL, walaupun RTRW Riau sudah disahkan.

"Kalau Pemprov Riau yang menggarap proses alih fungsi lahan itu, bukan kapasitasnya untuk memberikan penjelasan, karena proses alih fungsi lahan itu dilakukan Pemprov Riau," katanya.

PT Hutani Sola Lestari merupakan perusahaan pemasok kayu bagi Grup APRIL yang sebelumnya juga sempat bermasalah dengan aparat kepolisian dan KPK karena menerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) ilegal dari terpidana mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. (cr01/ant)