Hukum

Usut Cuci Uang Anas, KPK Periksa Munadi Herlambang

Seorang warga membaca papan bertuliskan penyitaan terhadap aset Anas Urbaningrum di daerah Mantrijeron, Yogyakarta, (12/4). KPK menyita dua aset milik
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Untuk penyidikan kasus pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam rilis persnya, Rabu, 30 April 2014.
 
Menurut dia, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk kasus yang sama. Mereka adalah Assosiate Vice President Mandiri Sekuritas Munadi Herlambang, Staf Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Eva Ompita Soraya, dan pegawai swasta Mochamad Najib. Dua lagi adalah mantan sopir PT Anugrah Nusantara, Hidayat, serta Herry Sunandar yang juga seorang sopir. Munadi juga Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat pada masa Anas masih Ketua Umum.
 
Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Belakangan, ia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
 
Dalam pengusutan kasus pencucian uang itu, KPK telah menyita sejumlah aset Anas, antara lain tiga bidang tanah di Bantul; dua di Kelurahan Matirejo, Daerah Istimewa Yogyakarta; serta tanah dan bangunan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.(rep01/rpc)