Hukum

Pernikahan Dini di Indonesia Peringkat Dua di Asia

BANDUNG - Dalam undang-undang perkawinan pasal 2 ayat 7 disebutkan untuk melangsungkan pernikahan, batas minimal usia wanita adalah 16 tahun dan pria 19 tahun. Pernikahan yang berlangsung di bawah itu, disebut dengan pernikahan dini.

Psikiater dari RS Al-Islam Bandung, Untung Sentosa mengungkapkan, Indonesia menempati urutan ke-37 dunia, dan peringkat ke-2 di Asia dalam persentase pernikahan dini atau kehamilan pada remaja. Angka tersebut merupakan angka yang fantastis, karena menunjukan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat pernikahan tak terduga yang tinggi.

"Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut, yaitu faktor budaya, lalu faktor ekonomi di kalangan masyarakat, dan yang paling mempengaruhi ialah kurangnya pemahaman seks edukasi di kalangan remaja. Namun, faktor ketiga lah yang saat ini paling rentan di kalangan masyarakat," ujar Untung kepada Radio PRFM.

Kurangnya pemahaman atau edukasi seks di kalangan remaja, memang menjadi faktor terkuat terjadinya pernikahan dini atau bahkan pernikahan tak terduga. "Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian banyak kalangan, dan perlu penanganan yang serius, karena bila dibiarkan akan menimbulkan dampak yang buruk," tambah Untung.

Edukasi seks seharusnya dapat diperkenalkan sejak dini, bahkan sejak jenjang terendah pendidikan di Indonesia. Agar masyarakat dapat mengetahui seperti apa dampak buruk dari kegiatan seks, dan dapat menekan angka pernikahan dini. Untung menyebutkan, edukasi seks bukan berarti menjelaskan bagaimana cara berhubungan, namun tentang pemahaman seperti apa kegiatan seks yang sehat dan sesuai dengan norma yang ada.(cr01/*)