Hukum

Pil Sabu di Meja Akil Mochtar Jenis Baru di Indonesia


Jakarta-Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto menyatakan, salah satu narkoba yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar merupakan jenis baru. Jenis itu baru pertama kali ditemukan di Indonesia.

Menurut Sumirat, dua butir pil yang ditemukan awalnya diduga anvhetamin (ekstasi). Namun, setelah diselidiki ternyata memiliki kandungan metamphetamin (sabu) padat yang dibentuk berupa pil.

"Itu jenis baru, bentuk baru. Untuk di Indonesia ini yang pertama, supaya penggunaannya lebih praktis saja," kata Sumirat kepada wartawan, di Gedung BNN, Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/10).

Lebih lanjut sumirat mengatakan, sabu padat tersebut sengaja dimodifikasi oleh pengedar atau bandar agar penggunaannya lebih praktis dan juga sebagai cara mengelabui petugas.

"Biasanya bentuknya kristal, tapi ini pil. Kalau kristal berarti kan butuh alat seperti bong. Jadi ini biasanya sudah dimodifikasi oleh para pengedar atau bandar," lanjut Sumirat.

Sumirat menjelaskan, narkotika milik Akil itu memang telah beredar di luar negeri dan di wilayah Asia sudah ada di negara Thailand. Sedangkan di Indonesia, baru ditemukan dari kepemilikan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Di Indonesia memang baru pertama. Tapi, di luar negeri seperti Thailand ini sudah ada, untuk itu kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan," ujarnya.

Terkait hasil tes urine terhadap Akil Mochtar, Sumirat mengatakan, hasilnya masih dalam proses pemeriksaan di laboratorium sejak Minggu (6/10) kemarin.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Kemungkinan besar, hasilnya keluar besok. Nanti akan kita umumkan juga," tandasnya. (rep05)