Nasional

Sri Mulyani: JK yang Pimpin Rapat Upaya Penyelamatan TPPI

Jakarta - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada tanggal 21 Mei 2008 Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat membahas penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Rapat saat itu membahas tentang Petrokimia Tuban.
 
Dalam rapat itu pula dibahas bagaimana cara menyelamatkan PT TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut. “Saat rapat itu saya tak hadir,” kata dia di Kementerian Keuangan, Senin, 8 Juni 2015. 
 
Ia mengatakan sebagai bendahara negara, tugasnya adalah mengatur tata laksana antara 3 lembaga yang terlibat, yakni BP Migas, PT TPPI, dan Pertamina. Pengaturan tersebut, kata dia bertujuan untuk tiga hal.
 
Pertama menjaga kepentingan negara, yaitu kewajiban atas kondensat yang dimiliki negara harus dibayar lunas. Kedua pengadaan bahan bakar minyak dalam negeri dilakukan melalui tata kelola yang diatur berdasarkan undang-undang. Terakhir, aset negara bisa dimaksimalkan. “Dalam hal ini aset negara termasuk PT TPPI lebih dari 50 persen asetnya dimiliki negara,” kata dia.
 
Peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Berdasarkan audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.
 
Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara. Sampai Desember saja, menurut audit tersebut, dana tak disetor Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan yang lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp 2,4 triliun. (rep05)