Jadi Tersangka Utama, Bos Perbudakan Buruh Panci Buka Suara
Tangerang - Yuki Irawan, 41 tahun, bos pabrik panci CV Sinar Logam di Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, akhirnya buka suara. Polisi memberikan waktu lima menit bagi Yuki untuk "membela diri".
Kepada wartawan di kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang, di Tigaraksa, Rabu sore, 8 Mei 2013, pria beristri dua ini meminta maaf kepada para buruhnya. "Saya minta maaf kepada korban dan keluarganya. Saya menyesal atas ini semua," kata Yuki.
Yuki mengatakan, saat penggerebekan terjadi, Jumat, 3 Mei 2013, ia sedang menuju perjalanan pulang ke rumahnya. "Istri saya (Maya) telepon, ada banyak polisi ke rumah. Saya pun pulang," kata Yuki seperti dikutip dari tempo.co.
Dia juga membantah adanya penyekapan buruh. "Itu sudah direkayasa. Ada enam buruh sedang tidur karena kerja malam, dikunci dari luar. Itu ulah anak buah saya, kuncinya dibuang," katanya membela diri. Namun dia belum tahu siapa anak buahnya yang berbuat demikian.
Meskipun Yuki membantah telah menyiksa buruh, faktanya dia telah melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruhnya dengan menampar dan memukul. Bahkan, dalam pengakuan Abdul Nawa Fikri, 20 tahun, asal Cianjur, dan Arifudin asal Lampung, Yuki mengancam akan menembak jika para buruhnya neko neko.
Polisi kini telah menetapkan Yuki sebagai tersangka utama dengan enam sangkaan pasal yang menjeratnya. Selain pelanggaran tindak pidana penganiayaan, merampas kemerdekaan orang, perdagangan manusia, dan penggelapan, ia juga disangkakan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak.
Empat mandor yang menjadi centeng Yuki, Tedi Sukarno, 35 tahun, Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30) juga sama-sama meringkuk di sel tahanan Polresta Tangerang di Tigaraksa. Sudirman adalah bekas buruh asal Lampung yang diangkat Yuki sebagai mandor.(rep03)


Tulis Komentar