Hukum

Baru Kenalan di Facebook, Gadis Malang Ini Diperkosa Bergilir

Jakarta-Sungguh tragis kejadian yang menimpa gadis berinisial CC (17). Seorang pria kenalannya di situs jejaring sosial Facebook tega memerkosa korban. Bahkan, teman-teman pelaku ikut memerkosanya secara bergilir.
 
Kejadian tersebut bermula pada Senin (1/6/2015) sekitar pukul 19.00. Saat itu, CC yang berkenalan dengan ALP (22) meminta pelaku untuk menemuinya. ALP, bersama salah satu temannya, lantas menjemput CC rumahnya di Cibubur. Mereka sempat mengajak CC berkeliling hingga wilayah Depok. 
 
Kemudian, ALP mengajak CC ke tempat tongkrongannya di taman tol Jasa Marga, Jakarta Timur. Sekitar pukul 20.00, ALP yang bertemu teman-teman tongkrongannya mengajak korban meminum minuman keras jenis ciu. Mulanya korban menolak diajak. Namun, pelaku terus memaksa dengan ancaman tidak akan mengantar korban pulang kembali. 
 
"Pelakunya mengancam kalau korban tidak mau minum, enggak diantar pulang," kata Kepala Polsek Makasar, Komisaris Edy Surasa, di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2015). 
 
Habis menenggak minuman keras ciu, pelaku akhirnya mengantar korban. Namun, belum jauh dari lokasi minum, pelaku menghentikan sepeda motor di sebuah lokasi bersemak belukar. Di sana, pelaku mengajak korban berhubungan intim. 
 
"Korbannya sempat menolak tidak mau, lalu mencoba lari ke semak-semak. Korban terjatuh dan sama pelaku lalu diambil, lalu dipaksa membuka pakaian dan terjadilah persetubuhan," ujar Edy.
 
Rupanya, teman-teman ALP, yakni AKI (17), ES (21), IO (20), dan AR (26) membuntuti dari belakang. Sehabis ALP menyetubuhi korban, empat rekannya itu secara bergantian menyetubuhi korban.
 
"Setelah itu korban ditinggal kabur begitu saja," ujar Edy. 
 
Tak lama setelah kejadian, korban ditemukan seorang petugas sekuriti yang kebetulan melintasi lokasi kejadian. Sekuriti itu lantas menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciracas.
 
Berkat ciri dan identitas yang diungkap korban, serta penelusuran di akun Facebook, polisi dapat menangkap ALP dan kawan-kawannya tengah malam. "Kebetulan pelaku utamanya ini (ALP) pernah kita tahan untuk kasus berbeda, yakni pencurian. Jadi dengan mudah kita tangkap lagi," ujar Edy.
 
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan baju luar korban. Lima tersangka yang sebagian besar pengangguran itu dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rep05)