Hukum

PNS Ketahuan Berijazah Palsu, Pasti Diturunkan Pangkat

Pekanbaru-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau siap memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil yang terbukti menggunakan ijazah palsu menyusul adanya temuan perguruan tinggi swasta yang menyalahi aturan.
 
 "Kalau ditemukan di Pemprov Riau, tentunya ada sanksi. Kita akan menunggu laporan temuan dan akan memproses. Jika kita temukan akan kita tindak lanjuti,' kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Asrizal, Sennn (1/6/2015).
 
Karena itu BKD Riau kata Asrizal akan meneliti setiap administrasi kepegawaian. Bahkan jika ditemukan, PNS akan di sanksi pengembalikan pangkat, sesuai dengan ijazahnya sebelumnya. Sesuai dengan aturannya PP 53, banyak tidaknya kita menuggu laporan.' Selain diberikan sanksi dan PNS bersangkutan akan diberikan teguran," jelasnya.
 
Asrizal menyebutkan, pihak dalam bertindak tidak akan membabi buta, tapi dengan memiliki dasar. yakni melalui  Kopertis .
 
'Jika Kopertis menyatakan ijazah yang bersangkutan palsu, maka kepangkatan PNS akan diturunkan. Sejauh ini memang ada kita temukan satu dan dua orang dan sudah kita tindak lanjuti dan diberikan sanksi," katanya . (rep05)