Hukum

Aiptu Labora Digelandang ke Papua

Aiptu Labora Sitorus

JAKARTA - Personel Polres Raja Ampat, Aiptu Labora Sitorus, yang telah
dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana kehutanan, migas, dan tindak
pidana pencucian uang yang telah resmi ditahan Bareskrim sejak Minggu
(19/5) lalu. Pagi ini, dia diterbangkan ke Papua.

"Kita geser ke Papua karena memang surat perintah penahannya datang dari
Polda Papua dan kita hanya membantu menangkap dan menyidik," kata Kasubdit
Money Laundering Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Pol Agung
Setia, Senin (20/5).

Agung yang ikut dalam penangkapan Labora di samping gedung Kompolnas,
Kebayoran Baru, Sabtu (18/5) malam, menambahkan jika pengusutan aliran dana
yang berada pada 60 rekening milik dan terkait Labora masih terus
dilakukan.

"Belum ketemu. Masih kita kejar. Tracking the money. Pelakunya sendiri
tentu tidak mengaku saat kita tanya," sambungnya dilansir beritasatu.

Kasus ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) mendapati transaksi mencurigakan yang berjumlah hingga triliunan
rupiah dalam rekening milik dan atau yang terkait Labora.

Salah satu bisnis llegal milik Labora adalah 115 unit kontainer berisi kayu
olahan jenis merbau sebanyak 2264 meter kubik yang disita Polres Pelabuhan
Tanjung Perak, Surabaya, pekan lalu. (rep02)