Nasional

Horeee, Kridit Rumah Sekarang Cukup DP 10 Persen

Jakarta-Bank Indonesia dalam waktu dekat akan melonggarkan aturan terkait loan to value (LTV) pada kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Hal tersebut bertujuan untuk menggenjot pertumbuhan kredit pada kedua sektor tersebut.
       
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengungkapkan bahwa kelonggaran akan diberikan tidak hanya pada KPR rumah pertama, namun juga untuk rumah kedua, ketiga, dan seterusnya. "Rencananya, untuk kepemilikan rumah atau kendaraan pertama, besaran LTV dinaikkan dari 80 persen menjadi 90 persen sehingga besaran uang muka atau down payment (DP) yang harus ditanggung konsumen turun dari 20 persen hingga 30 persen menjadi 10 persen," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
       
Halim mengungkapkan bahwa dengan adanya kelonggaran tersebut diperkirakan akan terdapat tambahan kredit baru mencapai Rp80 triliun hingga akhir tahun. "Tentu akan ada pelonggaran LTV, tambahannya kemungkinan sekitar 10 persen. Jadi LTV dinaikkan rata-rata 10 persen untuk kepemilikan rumah pertama," katanya.
       
Namun, untuk besaran LTV pada rumah dan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, pihaknya enggan menyebutkan berapa uang muka yang harus dibayarkan masyarakat. "Untuk rumah kedua dan seterusnya juga akan ada pelonggaran tetapi tidak sebesar rumah pertama," ucap Halim.
       
Dalam waktu dekat, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membahas secara rinci soal revisi aturan tersebut. Aturan LTV tersebut ditargetkan selesai pada semester pertama tahun ini sehingga dapat mendorong penyaluran kredit sepanjang  tahun ini.
       
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan rencana pelonggaran LTV untuk KPR dan KKB ini mampu mendorong penyaluran kredit perbankan. "Adanya rencana untuk merevisi ini akan mampu membuat kredit menjadi bergairah. Kami prediksi, kalau LTV tidak direvisi, kredit perbankan hanya akan tumbuh sebesar 14 persen hingga akhir tahun. Dengan adanya revisi, kredit dari LTV ini akan bertambah 1 persen jadi hingga akhir tahun bisa 15 persen," tambahnya.
       
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya telah ditetapkan kredit yang diberikan bank maksimal untuk tipe rumah 22 hingga tipe 70 sebesar 80 persen dan untuk tipe di atas 70 sebesar 70 persen. (rep05)