Nasional

Eksekusi Gagal, Susno Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta-Kepala Kejaksaan Agung Basrief Arief mengatakan lembaganya sudah melakukan langkah antisipasi agar Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji tidak kabur ke luar negeri setelah eksekusi paksa gagal dilaksanakan. Kejaksaan, kata dia, sudah meminta permohonan surat cegah terhadap Susno kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak dan Asasi Manusia.

"Iya (pencegahan) itu akan tetap kami lakukan," kata Basrief di Markas Besar Polri, Kamis, 25 April 2013. Dia mengatakan Kejaksaan sudah berkirim surat ke Imigrasi. Tapi, untuk memastikannya, Basrief akan kembali mengecek ke anak buahnya.

Dia enggan membeberkan posisi Susno setelah gagal dieksekusi semalam. Basrief mengatakan Kejaksaan masih terus memantau pergerakan Susno.

Rabu kemarin, jaksa hendak mengeksekusi paksa Susno di kediamannya, di Bandung, setelah tiga kali menolak surat eksekusi. Susno telah divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana pilkada Jawa Barat, 2008, dan kasus suap terkait dengan penanganan kasus PT Salmah Arowana.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI mengubah putusan tersebut, yaitu denda semakin diperbesar menjadi Rp 4,2 miliar. Vonis hukuman penjara Susno tak berubah.

Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi, tetapi hakim Mahkamah Agung menolak permohonan keduanya sesuai Putusan MA Nomor 899 K/PID.SUS/2012 yang terbit pada 22 November. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon II, Susno. (rep02)