Hukum

Pesta Narkoba, Dua Pasangan Suami-Istri Diciduk

PAYAKUMBUH - Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) makin menjadi-jadi. Dua pasangan suami-istri serta seorang residivis ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, ketika melakukan pesta narkoba di rumah kontrakan, Kelurahan Padang Sikabu, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari (Latina), Kota Payakumbuh.

Pasangan suami istri yang ditangkap adalah DS (31) dan SS (17) sekaligus pemilik rumah, RS (22) dan EP (21) Kelurahan Koto Baru Balai Janggo serta DE (24) Warga Kelurahan Payolansek ditangkap petugas beserta barang bukti, berupa ganja serta sabu berbagai ukuran. Mereka ditangkap,  Sabtu (13/7/13) sore.

“Lima orang tersangka ini, merupakan pemakai serta pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja
kering. Penangkapan berawal adanya informasi dari warga terkait aktivitas para tersangka ini, dinilai sudah meresahkan. Anggota langsung bergerak untuk menggerebek tersangka ini. Ternyat benar, kelima tersangka ditangkap beserta barang bukti,” ujar AKBP Rubintoro Suhada, Kapolres Payakumbuh melalui Wakapolres Kompol Hadi Winarno serta Kasubaghumas AKP Asniwati.

Hadi Winarno mengatakan, dari lima orang itu, baru 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pemilik narkoba tersebut, yakni tersangka DE. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang hingga kini masih dalam buruan petugas. Sedangkan 4 orang lainnya masih diperiksa intensif oleh petugas di Mapolres Payakumbuh.

“ Setelah ditimbang, total barang bukti berupa narkoba dari kelimanya yakni 0,5 kg ganja kering dan sekitar 1 dji atau 11 paket sabu-sabu siap edar. Tersangka masih diperiksa petugas di Mapolres Payakumbuh,”Kompol Hadi Winarno dilansir inilah.com

Dari seberat 0.5 ganja kering tersebut, ungkapnya, terdapat berbagai ukuran, di antaranya 2 bungkus ganja seharga Rp300ribu serta ganja ukuran paket kecil seharga Rp50ribu. Sebanyak 11 paket sabu masing-masing sehargaRp 300 ribu. Turut disita uang tunai Rp700 ribu serta alat hisap sabu. (rep02)