Hukum

Akun Penghina Ridwan Kamil di Uber-uber Polisi

Bandung - Kepolisian ikut menangani kasus penghinaan lewat Twitter terhadap Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Menurut Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Nugroho Arianto, pihaknya ikut memburu pemilik akun media sosial yang melakukan penghinaan itu.
 
Langkah itu dilakukan meski Ridwan belum melaporkan kasus tersebut. "Kami bisa langsung bergerak, sekarang menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kecuali, bila ada laporan, kami akan menggunakan laporan itu," kata Nugroho kepada Tempo, Ahad, 7 September 2014.
 
Kini, kata dia, Polrestabes Bandung sedang menyelidiki kasus ini. Pihaknya sedang membuat tim untuk memburu @kemalsept. "Sampai sekarang kami masih bekerja. Mudah-mudahan dapat terbongkar secepatnya," ujarnya.
 
Pada Jumat malam, 5 September 2014, Ridwan Kamil sudah mengatakan telah resmi melaporkan akun yang menghinanya tersebut kepada polisi. "@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008." 
 
Nugroho melanjutkan, jika laporan Ridwan bisa dibuktikan, pemilik akun Twitter itu bisa terancam kurungan 6 tahun penjara. Pemilik akun Twitter tersebut akan dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Pekan lalu, beredar cuitan di Twitter yang menghujat dirinya dan Kota Bandung. Ada empat cuitan bernada menghina yang dilontarkan oleh @kemalprast. 
 
"@olegunnnn UDAH P*R*K MAH P*R*K AJA SALAM F**K BUAT SI KUNYUK @ridwankamil YANG ABIS N***E SAMA ARIEL GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG P***K."
 
Namun, setelah mendapat banyak respons dari netizen di Twitter, pemilik akun yang diduga memiliki nama lengkap Kemal Septiandi itu menutup akunnya. (rep01/tco)