Riau Raya

Soal Liburan Tahun Baru, Sekda Pelalawan Warning PNS

PELALAWAN - Bupati Kabupaten Pelalawan, Riau, M Harris mengimbau dengan tegas agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang bertugas di daerah itu tidak menambah masa libur perayaan tahun baru 2015. 
 
"Untuk itu, maka seluruh para Kepala SKPD diminta dapat mengontrol kehadiran para PNS dengan melakukan pengabsenan. Saya tentunya akan memberikan sanksi tegas kepada para Kepala SKPD serta PNS yang menambah masa liburannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai," terang Bupati Pelalawan Harris di dampingi Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Drs Tengku Mukhlis MSi, Selasa (30/12) di Pangkalan Kerinci.
 
Mantan Ketua Adeksi ini mengatakan, bahwa dalam Perbup tentang Disiplin Pegawai berbunyi sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang tidak hadir cukup berat. Yakni bagi PNS yang absen diberikan hukuman pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) selama satu bulan sebesar 100 persen. Sedangkan bagi pegawai honorer, dipotong gaji selama sebulan.
 
"Artinya, untuk bulan depan, maka para PNS dan pegawai honorer yang bekerja dilingkungan Pemkab Pelalawan ini tidak menerima gajinya, jika tidak hadir dalam pelaksanaan pertama masuk kerja pasca liburan lebaran Idul Fitri tahun ini," paparnya.
 
Harris menjelaskan, masa libur perayaan tahun baru jatuh pada Kamis 1 Januari 2015. Dan selanjutnya, seluruh PNS akan kembali melakukan aktifitas pada Jumat 2 Januari 2015, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
"Untuk itu, kami mengimbau dnegan tegas agar jangan ada para PNS dan pegawai honorer yang bekerja dilingkungan Pemkab Pelalawan ini yang menambah libur. Dan jika tidak ada kendala, maka saya akan langsung melakukan sidak kesejumlah SKPD untuk melakakukan pengecekan absensi kehadiran PNS dan pegawai Honorer," ujarnya.
 
Sementara itu, Sekdakab Pelalawan Drs Tengku Mukhlis MSi menambahkan, bahwa seperti biasanya pada awal masuk kerja pasca libur perayaan tahun baru masehi, maka akan dilakukan pelaksanaan apel pagi pukul 07.30 Wib yang dilanjutkan dengan melakukan absensi bagi seluruh PNS dimasing - masing SKPD.
 
"Usai pelaksanaan absensi, maka absensi PNS ini akan dilaporkan kepada bapak Bupati Pelalawan M Harris nantinya. Setelah itu, kita akan mendampingi bupati untuk melakukan Sidak kehadiran para PNS dan pegawai honorer di seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Pelalawan. Jadi, sekali lagi kita imbau para PNS dan pegawai Honorer untuk tidak menambah- nambah masa libur kerja. Karena, sanksi tegas pasti diberikan kepada PNS yang membandel," tutupnya. (rep05/mcr)