Hukum

Kriminolog: Kejahatan Klewang Masuk Kriminal Terorganisasi

Kasus tindak kejahatan geng motor yang dilakukan Klewang bisa dikategorikan dalam ranah organized crime (kejahatan terorganisasi). Kasus ini juga bisa masuk ranah disidentitas diri.

Cara Klewang mengorganisasi anggota-anggotanya ternyata mempunyai tingkat struktur manajemen seperti perencanaan, koordinasi, pengarahan, pengendalian, target, dan korban-korban tertentu. Klewang juga memiliki modus operasi yang berbeda-beda.

"Tindak kejahatan dari perilaku anak-anak yang ikut dalam anggota geng motor ini, kalau saya lihat bisa kita kategorikan kriminal terorganisasi. Di mana, organisasi geng motor ini awalnya dibentuk dalam kejahatan yang rapi," ujar Kriminolog Universitas Islam Riau Kasmanto Jumat (17/5),

Dosen muda pengajar Ilmu Kriminolog UIR ini juga menuturkan, kasus klewang ini, juga masuk dalam ranah disidentitas diri. Dimana, anak-anak yang mulai kehilangan jati diri dan tidak tahu apa yang mereka lakukan dan bertemu dengan sosok Klewang yang notabene adalah punya kelebihan di mata mereka. Akhirnya, para remaja itu dipengaruhi oleh perilaku buruk Klewang.

"Anak-anak yang relatif muda ini, terpengaruh ketika di dalam dirinya timbul krisis percaya diri, akhirnya apa? Setelah menemukan Klewang, diri mereka semakin percaya diri dan tidak segan untuk berbuat prilaku-prilaku yang menyimpang dari ajaran Klewang tadi," cetusnya seperti dilansir merdeka.com.

Oleh karena itu, kriminolog ini mengimbau bahwa untuk mencegah keterlibatan remaja dalam kejahatan terorganisasi ini, perlu adanya komunikasi antar keluarga, pihak sekolah dan aparat kepolisian setempat.

"Dengan adanya komunikasi, peran orangtua dalam mengawasi anak-anaknya terbentuk. Karena, karakter anak tumbuh pertama kali yaitu di dalam keluarga. Kalau karakter telah terbentuk di dalam keluarga, sebesar apapun pengaruh yang ada di luar, maka anak-anak bisa meminimalisir yang berada di lingkungan," tandas Kasmanto. (rep02)