Datangi Mapolda Riau

Puluhan Wartawan Pertanyakan Kasus Pemukulan Kontributor tvOne


PEKANBARU - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Untuk Transparansi (Sowat) mendatangi Polda Riau, Jumat (17/5) pukul 10.00 WIB. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus pemukulan terhadap Nasrul
Jamil alias Irul, kontributor tvOne di Pekanbaru.

Para wartawan masuk ke ruang Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau. "Kita mempertanyakan perkembangan kasus pemukulan terhadap rekan kita (Irul). Sampai dimana perkembangannya," ujar Ketua Sowat, Syahnan Rangkuti.

Irul dianiaya oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Pulau Burung Kabupten Indragiri Hilir (Inhil) bernama Ardi Suardi di salah satu warung  internet (Warnet) Jalan Nilam, Rabu (15/5) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari lalu. Saat itu, Irul sedang melaksanakan pengiriman berita tentang penambangan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kejadian berawal ketika Irul berniat meninggalkan Warnet sebentar untuk mengambil datanya yang tertinggal di rumah. Dia berpesan kepada petugas
Warnet untuk tidak mematikan komputernya. "Aku mau ambil kekurangan data dulu di rumah," ujar Irul.

Mendengar itu, Ardi langsung nyeletuk dengan kata kasar sambil meminta Irul secepatnya pergi dari Warnet. Irul mempertanyakan maksud perkataan Ardi. "Tapi dia jadi emosi sambil bilang saya tidak senang dengan kau," ucap Irul menirukan kata Ardi.

Meski begitu, Irul mencoba menahan emosi. Dia langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil data. Namun, sekembalinya ke Warnet, Ardi langsung
menghampiri Irul dan melemparkan kursi. Beruntung, lemparan itu berhasil ditepis Irul.

Selanjutnya, Ardi mengajak Irul keluar Warnet untuk berkelahi tapi permintaan itu tak ditanggapi. Tak terima, oknum aparat itu memukul Irul dari belakang hingga Irul batal mengirim berita yang dibuatnya ke Jakarta.

Siang harinya, Irul langsung melakukan visum ke Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Kartini, Pekanbaru. Setelah itu, dia melapor ke Propam Polda Riau
dengan nomor STPL/53/V/2013/yandu tertanggal 15 Mei 2013.

Laporan itu diterima oleh Briptu Well Etria. Oknum itu diduga melanggar pasal 5 huruf a, PPRI No 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri karena melakukan tindak kekerasan. (rep02)