Hukum

Tak Kapok, Guru Ngaji Cabul Ini Berulah Lagi

Pekanbaru-Masih Segar diingatan warga kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji di salah satu TPA di Kecamatan Rumbai beberapa waktu yang lalu, kini kasus yang sama kembali terjadi. Syamsudin (40), seorang guru ngaji ditangkap polisi akibat mencabuli anak didiknya sendiri.
 
Menurut polisi, Syamsuddin pernah ditangkap dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polres Bengkalis. "Tersangka sebelumnya juga pernah dipenjara dan bebas pada tahun 2011 silam akibat terjerat kasus yang sama,"  kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun, 
 
Menurutnya, perbuatannya tersangka terbongkar setelah orangtua salah seorang korban melaporkan perbuatan bejat sang guru tersebut ke Pos Babinkamtibmas di Kecamatan Senapelan. Tersangka akhirnya ditangkap polisi, Senin (23/3/2015) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
 
"Mengetahui anaknya dicabuli tersangka orangtua korban sempat ingin menghajar tersangka. Namun aksi itu dapat dicegah oleh petugas Babinkamtibmas dan kemudian segera melaporkannya ke pihak-pihak kita dan langsung kita amankan," Ujar Hari. (rep05/rpc)