Jakarta-Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melalui penasehat hukumnya meminta kasur yang layak untuk di Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta. Hal itu disampaikan dalam sidang seusai jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang.
"Mohon izin majelis, kami ada permintaan menyangkut kesehatan terdakwa. Ini persoalan kasur di rutan. Sejak awal terdakwa tidak diperhatikan," ujar pengacara Anas, Firman Wijaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Firman mengatakan, Anas telah lama meminta disediakan kasur. Menurutnya, kasur dalam rutan bagian dari hak asasi terdakwa yang perlu diperhatikan. Namun, hingga kini permintaan kasur tersebut belum dipenuhi oleh KPK.
"Kalau KPK tidak bisa menyediakan, nanti kami yang sumbang agar bisa membeli kasur," sambung pengacara Anas lainnya, Adnan Buyung Nasution.
Ketua Majelis Hakim Haswandi meminta tim penasehat hukum Anas menyampaikan hal itu langsung kepada KPK, bukan dalam persidangan.
Sebelumnya, Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas disebut menerima dua mobil dan sejumlah uang. Selain itu, Anas juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 23,8 miliar. (rep05)