BOGOR-Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyebut wacana pembubaran MK itu sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, namun institusi tersebut tidak mungkin dibubarkan.
"MK tidak bisa begitu saja dibubarkan," katanya dalam kunjungan ke peternak sapi perah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/9).
Anggota Majelis Kehormatan MK ini mengaku wacana pembubaran MK tersebut pertama kali dia sampaikan melalui akun Twitter-nya, namun wacana itu sebenarnya tidak bermaksud untuk membubarkan MK.
"Jika buka Twitter saya, itu saya yang pertama menyatakan MK dibubarkan. Tapi bukan begitu maksudnya, di status saya menyampaikan `rasanya saya ingin mengatakan MK itu dibubarkan, tetapi tidak mungkin saya mengatakan MK itu dibubarkan karena itu perintah konstusi, padahal rasanya ingin," kata Mahfud.
Mahfud mengakum ungkapannya itu disampaikan pascabadai besar menimpa MK dengan tertangkapnya Ketua Akil Muchtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua MK tersebut menjadi tersangka usai diduga menerima suap untuk kasus perselisihan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas.
Menurut Mahfud, MK masih dibutuhkan. Dia menjelaskan, marah yang terjadi di masyarakat hanya karena status Akil Muchtar.
Dia juga mengatakan, penangkapan Akil tidak bisa membatalkan keputusan-keputusan MK menyangkut sengketa-sengketa Pemilukada yang disidangkan di MK karena sudah berkekuatan tetap.
"Silakan lakukan evaluasi ulang, bukan pengadilan ulang, artinya walaupun sudah diputuskan, meski kemudian nyatanya salah, meskipun dikemudian ditemukan ada penyuapan, maka vonis tetap berlaku sebagai vonis sesuai bunyi amarnya," kata Mahfud. (rep05)