Denpasar-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-
sabu seberat 2.522 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Petugas menangkap seorang kakek berusia 84 tahun berinisial ABA dari Sampang, Madura, Jawa Timur, sesaat setelah mendarat dengan menumpang pesawat
Malindo Air, OD 306 rute Kuala Lumpur-Denpasar sekitar pukul 13.15 Wita.
"Tersangka mengaku dititipi barang haram itu oleh seseorang berinisial S yang berasal dari Madura sebelum ia berangkat ke Bali," kata Kepala Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, I Made Wijaya, Sabtu (17/5/2014).
Penangkapan itu berawal saat tas bawaan kakek yang mengaku bekerja di Malaysia sebagai tukang cuci mobil sejak 1984 itu terindikasi membawa barang
mencurigakan saat melewati mesin pemindai, X-Ray. Setelah diperiksa petugas, didapati 3 bungkus plastik berisi kristal bening yang disembunyikan di
dalam rongga bagian dalam tas ransel miliknya.
Petugas juga menemukan 2 bungkus plastik di dalam lipatan pakaian di koper berwarna ungu merah. Setelah dilakukan pengujian, 5 bungkusan plastik itu
positif merupakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan total berat mencapai lebih dari 2,5 kilogram.
Dari pengakuan sementara pria itu, ia dititipi barang haram tersebut oleh pria muda yang juga berasal dari Madura, berinisial S yang di Malaysia
bekerja menjadi kuli bangunan. Barang tersebut kemudian diantar oleh pria berinisial I yang juga berasal dari kampung halamannya.
Wijaya mengungkapkan, di dalam kabin pesawat, tersangka juga mengaku dipantau oleh pria berinisial R, yang diduga merupakan bagian dari sindikat S
dan I.
"Namun R sudah lebih dahulu melewati pintu clearence sehingga ia tidak tertangkap. Kami duga setelah dia lolos, ia pastinya mengabarkan kepada
jaringannya bahwa tersangka telah tertangkap," imbuh Wijaya.
Kakek tersebut mengaku pulang ke Indonesia karena istrinya di Sampang, Madura sedang sakit. Sedangkan pria yang menitipkan barang haram tersebut
memberikan uang 200 ringgit Malaysia.
"Istri saya sakit parah. Tetapi kemudian saya kena masalah. Saya dititipi barang yang saya tidak tahu apa-apa," ucapnya.
Diperkirakan di pasar gelap narkotika, harga jual barang haram itu Rp2 juta per gram, sehingga total sabu-sabu itu mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Bea dan Cukai Ngurah Rai akan menyerahkan penyidikan termasuk pengembangan kasus itu kepada pihak Polda Bali. Tersangka dijerat pasal 113 ayat 2
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal mati dengan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pada Jumat 16 Mei, Bea dan Cukai Ngurah Rai baru saja merilis penangkapan seorang pria berinisial INS dari Badung, Bali, yang menerima pesanan paket
pos yang berisi sabu-sabu seberat 715 gram yang disimpan di dalam lukisan dari Afrika Selatan. (rep05/ant)