Hukum

Suryadharma Ali Dibidik KPK Sejak Januari 2014

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penyelenggaraan pengadaan akomodasi haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013. "Sudah naik penyidikan dengan SDA sebagai tersangka," kata Busyro di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2014. 
 
Sejak Januari 2014, KPK mulai menyelidiki dugaan penyelewengan penyelenggaraan haji, termasuk pengadaan pemondokan haji dan katering. Penyelidikan dilakukan setelah komisi antirasuah itu menerima laporan dan informasi ihwal kejanggalan penggunaan dana haji. Pada musim haji 2013, KPK mengirim tim pemantau ke Madinah, Arab Saudi, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
 
Sebelumnya, pada 15 Mei 2014, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan lembaganya segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaran dana haji 2012-2013. "Seorang petinggi negeri ini. Pokoknya satu-dua minggu ke depan," kata Abraham. 
 
Laporan kejanggalan pengelolaan dana haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 juga pernah didapat KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data ini melengkapi laporan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar untuk pengelolaan haji selama 2004-2012. Selama delapan tahun itu penyelenggara haji mengelola dana Rp 80 triliun dengan imbal hasil Rp 2,3 triliun per tahun. PPATK menemukan sebagian dana haji mengalir ke rekening pribadi pegawai Kementerian Agama.
 
Suryadharma Ali sebelum dijadikan tersangka oleh KPK sudah dimintai keterangan pada Selasa, 6 Mei 2014. Dia diperiksa selama sebelas jam. Setelah diperiksa, ia mengaku bingung dengan kasus yang membelitnya. (rep05)