Hukum

Korupsi, Mantan Dirut KITB Siak Diperiksa Lagi

PEKANBARU - Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus  mendalami kasus korupsi PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak. Rabu (18/12/2013), jaksa kembali memeriksa notaris bernama Yarlinda.

Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, mengatakan, Yarlinda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin, matan Direktur Utama PT KITB. Saat ini, Syafruddin telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

Yarlinda diperiksa jaksa penyidik Rahim di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. "Diperiksa terkait jual beli kapal tengker. Kapal itu tidak bisa digunakan sesuai fungsinya," ujar Mukhzan.

Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya mantan Bupati Siak, H Arwin AS, Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Rifatul Ummah,  Betty Royani, Direktur PT Kreasi Laksana, Nana S Yusuf dan Direktur PT TBMS, Raden Fathan Kami.

Untuk diketahui, kasus berawal ketika. tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Siak menganggarkan dana untuk kawasan Tanjung Buton melalui PT KITB sebesar hampir Rp38 miliar. Dana itu dicairkan bertahap yakni tahun 2004 sebesar Rp 1,5 miliar, tahun 2006 Rp6 miliar dan 2007 Rp30 miliar.

Setelah dana dicairkan, pihak PT KITB tak menggunakan untuk pengembangan kawasan Tanjung Buton. Pada tahun 2008, PT KITB membeli kapal tengker senilai Rp17 miliar pada PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera (TBMS) yang merupakan bentukan PT KITB dengan PT Miway Persana Makmur. Dana terus mengucur hingga puluhan miliar.

Akibat pembelian kapal tengker, negara dirugikan sebesar Rp21 miliar lebih. Selain membeli kapal tengker, dana juga ditempatkan di BPRS Ummah (BPR Perusda) dibawah PT TBMS sebesar Rp9 miliar hingga kerugian negara Rp4,5 miliar lebih. Total kerugian negara mencapai Rp26 miliar. (rep1)