ROHIL - Mengantisipasi dampak kabut asap akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dibutuhkan kordinasi dan kerjasama dari semua instansi dan pihak terkait yang ada di wilayah Rohil.
"Di samping itu dalam hal ini kita mengingatkan pihak perusahaan agar melakukan hal yang sama. Saat ini kita semua juga harus waspada akan karhutla karena sepanjang pengalaman belum lama ini, sejumlah daerah mengalami kabut asap tebal akibat karhutla," kata Bupati Rohil, Suyatno saat membuka Rakor Siaga Penaggulangan kabut asap akibat karhutla di Bagansiapiapi, Kamis (8/5), seperti yang dilansir dari Kabarperbatasan.
Tampak hadir pada kesempatan itu Plt Sekdakab Rohil HM Job Kurniawan, Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan, Perwakilan Kejari Bagansiapiapi Rifki, sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan serta instansi vertikal lainnya.
Bupati menekankan, perlunya dilaksanakan rakor mengingat cuaca kemarau yang diperkirakan Mei hingga Desember ini. Masyarakat diminta waspada dan tidak melakukan pembakaran lahan.
Di sela acara rakor, Bupati menyempatkan pengukuhan pengurus Masyarakat Peduli Api (MPA) yang dibentuk di setiap kecamatan beranggotakan 5 orang. Mereka yang ditunjuk bertugas mengantisipasi agar tidak terjadi lagi karhutla di setiap daerah di wilayah Rohil.
Sementara itu perwakilan dari perusahaan Ruas Utama Jaya (PT RUJ), Zulkifli mengaku menyambut antusias dengan kegiatan rakor yang diadakan Pemda Rohil tersebut.
"Kegiatan yang dilaksanakan Pemda Rohil ini kita menyambutnya dengan antusias, sebab melibatkan seluruh instansi dan pihak perusahaan yang ada di Rohil. Kami dari perusahaan mengharapkan kerjasama dari semua pihak dalam menanggulangi karhutla yang terjadi," terangnya.
Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan juga memberikan apresiasi kegiatan rakor. Kepolisian, katanya, sudah lama memiliki komitmen dalam memberantas kasus-kasus perambahan hutan, pembakaran hutan dan illegal logging di Rohil.
Selanjutnya, Perwakilan Kejaksaan Bagansiapiapi Rifki, SH, menyebutkan, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kejaksaan dalam penuntutan untuk pelaku pembakar hutan dan lahan dapat didakwa dengan UU No 41 tahun 1999 maupun jo UU No 19 tentang Kehutanan. (rep01/kpc)