Jakarta-Selain memutuskan menghentikan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dari jabatannya, Rapimnas PPP yang diselenggarakan kubu Sekjen Romahurmuziy juga mengangkat Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi untuk mengisi sementara posisi Surya.
Berikut putusan lengkap hasil Rapimnas PPP kubu Romahurmuziy.
1. Mengukuhkan hasil rapat pengurus harian DPP PPP yang dilaksanakan pada Jumat 19 April 2014.
2. Rapimnas I PPP yang diadakan pada tanggal 19-20 April 2014 bertemakan 'Merangkai Ishlah Menuju Berkah' dimaksudkan untuk merekonsiliasi semua perbedaan pendapat dan menjalankan amanat Ketua Majelis Syariah DPP PPP KH Maimun Zubair dalam rangka islah (perdamaian). Setelah upaya yang sungguh-sungguh untuk membangun komunikasi, Ketua Umum H Suryadharma Ali tetap tidak bersedia menghadiri forum Rapimnas I PPP. Atas dasar tersebut, Rapimnas I PPP dengan tetap berpegang teguh kepada konstitusi (AD/ART), mengoreksi sanksi yang diputuskan rapat pengurus harian DPP PPP pada tanggal 18 April 2014 dari semula 'peringatan pertama' menjadi PEMBERHENTIAN SEMENTARA kepada H Suryadharma Ali dari jabatannya selaku ketua umum DPP PPP.
3. Rapimnas I PPP menetapkan saudara H Emron Pangkapi selaku Wakil Ketua Umum DPP PPP untuk mengisi lowongan jabatan Ketua Umum DPP PPP sesuai dengan pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga PPP sampai dengan pelaksanaan muktamar yang dipercepat.
4. Rapimnas I PPP memberikan mandat kepada Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas untuk menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III pada Hari Rabu, tanggal 23 April 2014.
5. Rapimnas I PPP mengamanatkan kepada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III untuk menetapkan jadwal, waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar yang dipercepat. (rep05)