Politik

Bantah Berutang, Jon Erizal Merasa Difitnah

PEKANBARU - H Jon Erizal membantah berutang pada PT Kesya Jodyka Utama (KJU) yang telah menggugatkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jon mengaku dirinya telah jadi korban fitnah.

Bantahan itu disampaikan calon Gubernur Riau itu melalui kuasa hukumnya, Yoana Nilakresna SH pada Metro Riau usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/7). Agenda sidang merencanakan mediasi antara PT KJU selaku penggugat dengan PT Arthindo Utama (tergugat I), H Jon Erizal (tergugat II), PT Chevron (tergugat III) dan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) selaku tergugat IV.

"Tuduhan PT KJU yang menyatakan H Jon Erizal berhutang dan  tidak membayar gaji karyawan, tidak benar. Hal itu sudah mengarah kepada fitnah dan pencemaran nama baik Jon Erizal," terang Yoana.

Yoana mengatakan, atas tuduhan itu pihaknya akan memberi advise, apakah akan menggugat balik atau membuat aporan pencemaran nama  baik terhadap PT KJU.

Dijelaskan Yoana, dalam persidangan yang dipimpin hakim Bachtiar Sitompol SH MH, kedua pihak diberi waktu untuk mengagendakan mediasi. "Nanti mediasi dipimpin hakim Isnurul," ucap Yoana.

Seperti diketahui, Jon Erizal serta PT PT Arthindo Utama, PT Chevron serta Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) digugat PT KJU ke PN Pekanbaru dengan nomor gugatan 113/PDT.G/2013/PN PBR, terkait Wan Prestasi (ingkar janji) dalam hal menyelesaikan utang piutang.

Permasalah wan prestasi ini bermula pada tahun 2006 lalu. Dimana PT AU mendapat kontrak kerja pengeboran minyak oleh PT Chevron tapi karena kekurangan sarana dan prasana perangkat kerja, PT AU menyerahkan kepihak PT KJU,untuk pengeboran 11 driling dilahan PT Chevron.

Setelah kontrak kerja disepakati antara PT AU dengan PT KJU, ternyata dari 11 driling hanya 1 driling yang disetujui PT Chevron. Biaya pengerjaan untuk 1 driling sebesar Rp4 miliar tak kunjung dibayar oleh PT AU hingga sekarang. (rep1)