Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan menandatangani Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Jumat dinihari, 26 September 2014.
SBY menyatakan penandatanganan UU Pilkada ini sebagai jalan untuk memperjuangkan Pilkada langsung oleh rakyat. "Saya tandatangani undang-undang yang ada karena itu pintu masuk penerbitan Perpu," kata SBY pada Selasa, 30 September 2014.
Di dalam Perpu nanti, pemerintah akan mencantumkan "gantungan utama" sistem pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan.
Presiden SBY menyatakan, pemerintah punya posisi yang sama dengan Demokrat, yakni memilih sistem pilkada langsung dengan perbaikan dan perubahan mendasar. Karena itu, SBY menyatakan mengambil resiko untuk menerbitkan Perpu pembatalan UU Pilkada.
"Ini politik, saya mengambil risiko dan saya sudah mengambil keputusan untuk mengajukan Perpu," kata SBY.
Menurut SBY, penerbitan Perpu merupakan kewenangan presiden. Namun, menurut SBY, objektivitas Perpu itu akan bergantung pada DPR.
"Apakah Perpu ini akan diterima DPR atau tidak, sepenuhnya ada pada DPR kita," ucap SBY. "Kalau DPR juga sungguh mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, mestinya sistem pilkada langsung dengan perbaikan inilah yang akan kita anut lima tahun mendatang." (rep01/tco)