Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau mewaspadai maraknya pelanggaran penggelembungan suara hasil Pemilu Legislatif 2014, sehingga menginstruksikan agar adanya penghitungan suara ulang apabila ditemukan kejanggalan dalam rekap perolehan suara atau berkas C1.
"Berdasarkan pengawasan Bawaslu Riau, indikasi penggelembungan suara ini banyak terjadi di berbagai TPS dan PPS di Provinsi Riau," kata Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Selasa.
Bawaslu sudah menemukan kasus pelanggaran tersebut di enam TPS di Kabupaten Kampar, dan diduga juga terjadi di daerah lain.
Dalam rapat Bawaslu pada 14 April menghasilkan keputusan yang menginstruksikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk merekomendasikan penghitungan kembali perolehan suara langsung dari data C1 Plano.
"Instruksi kepada Panwaslu Kecamatan ini bila terjadi perbedaan data antara saksi dan PPK terkait hasil perolehan masing partai politik dan Caleg," ujarnya.
Ia menjelaskan, data dari C1 Plano yang ada di tiap TPS akan menjadi acuan karena adanya indikasi penggelembungan suara dalam C1 yang dilaporkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurut dia, keputusan tersebut diambil Bawaslu Riau karena dalam rapat telah diidentifikasi sejumlah masalah antara lain banyaknya pengaduan dari masyarakat dan pengawas pemilu lapangan terkait lampiran model C1 yang terdapat coretan dan atau penghapusan dengan menggunakan alat penghapus.
Kemudian, banyaknya saksi yang tdak menandatangani lampiran model C1 di TPS yang bisa menimbulkan konflik, penghitungan perolehan suara banyak yang dialihkan dari TPS ke tempat lain karena alasan tidak ada penerangan dan sudah larut malam.
Bawaslu juga menemukan masalah karena banyak KPPS yang tidak menyelesaikan penghitungan surat suara pada hari yang sama dengan pemungutan suara 9 April sampai jam 24.00 WIB, sebagaimana amanat UU No. 8/2012 dan PKPU No.5/2014.
Rusidi Rusdan menjelaskan berdasarkan PKPU No.27/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2014 pada pasal 30 ayat 5 menyebutkan dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPK masih terdapat keberatan dari saksi, PPK meminta Pendapat dan Rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang hadir.
"Dan pada ayat 6 disebutkan PPK wajib menindaklanjuti Rekomnedasi Panwaslu Kecamatan," ucapnya. (cr01/arc)