Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Jember, Widodo Eka Tjahyana, mengatakan presiden terpilih Joko Widodo akan tetap bisa dilantik jika Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mangkir pada 20 Oktober 2014.
Empat wakil ketua MPR atau salah satunya masih bisa mewakili pelantikan Jokowi. “Masih tetap bisa dilantik dan sah,” kata Widodo saat dihubungi Rabu, 8 Oktober 2014.
Widodo mengatakan tidak ada ketentuan aturan hukum tertulis yang mengatur mengenai pelantikan presiden. Dia menjelaskan jika kemungkinan seluruh paket MPR yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil tidak datang, Presiden Terpilih Jokowi, harus tetap dilantik oleh pimpinan yang berada di level yang sama yakni pimpinan fraksi.
“Wajib diwakili oleh pimpinan fraksi,” kata Widodo.
Pelantikan Presiden Terpilih JokowI, kata Widodo, tidak boleh ditunda karena akan mengakibatkan kekosongan pemerintahan. Dari kekosongan pemerintahan tersebut, kata Widodo, akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan negara.
“Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan walau hanya lima menit," kata Widodo.
Penjegalan pelantikan Jokowi-JK pada 20 Oktober mendatang tengah menjadi topik yang banyak dibicarakan. Menurut Pasal 113 paragraf dua tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum menyebutkan pelantikan presiden diselenggarakan dalam Sidang Paripurna MPR.
Namun, apabila MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang, maka berdasarkan Pasal 114 ayat 5, pelantikan dapat dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Kondisi saat ini, kursi Ketua DPR diduduki oleh Setya Novanto dari Partai Golkar yang merupakan pendukung Prabowo Subianto, lawan politik Jokowi. Besar kemungkinan hal yang sama dapat terjadi juga di MPR.
Sehingga pada 20 Oktober 2014 ada kemungkinan anggota MPR dan DPR pro Prabowo sengaja tak datang sehingga pelantikan tak bisa terlaksana. (rep01/tco)