Hukum

Pesta Seks Pejabat Kemenhub akan Ditelusuri

Jakarta-Komnas Perempuan segera menyelidiki laporan N terkait suaminya yang merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan. N syok saat melihat satu persatu foto tak senonoh yang memperlihatkan kegiatan hubungan badan antara suaminya, S, dengan beberapa wanita dalam satu frame.
 
N pun mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Tangerang. Namun sayang, majelis hakim menolak foto oral seks dan serangkaian pesta seks sebagai bukti zina. Padahal majelis hakim mengakui bahwa foto-foto itu otentik dan bukan hasil rekayasa.
 
N pun sudah melaporkan kelakuan S ke Kemenhub terkait pelanggaran kode etik. Kemudian, dia juga melanjutkan laporannya ke Komnas Perempuan.
 
"Sudah ada di Unit Pelaporan Terpadu. Setelah itu kita biasanya berkirim surat dengan korban. Korban ini harapannya seperti apa. Nanti hari Senin saya cek lagi," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruhah, ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu (12/4/2014).
 
Masruhah menilai, apa yang dilakukan N merupakan sebuah keberanian yang patut diacungi jempol. Dalam kasus yang seperti ini, lanjutnya, biasanya perempuan dalam kondisi tertekan.
 
"Ketika korban berani melaopor berarti ini bisa menjadi suatu kebenaran. Kalau kita bicara perihal suami istri, apalagi suaminya posisinya lebih tinggi, saya meyakini tekanan kepada istri lebih tinggi," kata Masruhah.
 
Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami yang bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), S, ternyata suka jajan. N lalu menggugat cerai dengan bukti pesta seks si suami tapi ditolak pengadilan. (rep05)