Politik

Untuk Menghemat Biaya Politik, Pilkada Diusulkan Serentak

Jakarta-Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan presiden pada tahun 2019 mendatang akan dilaksanakan secara serentak. Hal itu ditetapkan dalam Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 guna untuk menghemat biaya pemilu.
 
Tetapi, putusan MK itu sama sekali tidak menyinggung pemilihan kepala daerah seperti pemilihan gubernur, walikota dan bupati.
 
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyadi, menuturkan, akan jauh lebih hemat lagi jika pilkada juga serentak. Kata dia, serentaknya penyelenggarakan pemilu baik tingkat nasional dan daerah, akan menyisakan dua kali pemilu saja dalam kurun waktu lima tahun.
 
"Jika mau berpikir komprehensif, dalam memutus penyelenggaraan pemilu serentak, MK harusnya mempertimbangkan posisi penyelenggaraan pilkada. Mengingat banyak putusan MK yang membahas soal ini," kata Didik di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 26 Januari 2014.
Kata Didik, jika ini diterapkan maka akan menciptakan untung lebih besar. Antara lain menghemat biaya, mengurangi beban  penyelenggaraan, dan memudahkan pemilih bersikap rasional.
 
Sementara itu, Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, menyarankan, pemerintah dan DPR bisa membuat suatu keputusan bersama bahwa pilkada juga serentak di daerah. 
 
Disampaikan Siti, pilkada serentak memberikan jeda atau peluang bagi partai-partai untuk memperbaiki internalnya, strategi, taktik, dan energi terfokus pada satu periode. Dengan demikian, partai pasti setuju.
 
"Jadi menurut saya pilkada serentak ini akan berjalan kalau tidak ada partai yang terancam khususnya setelah Pemilu serentak nanti," tuturnya.
Lebih lanjut Siti menambahkan, paket Undang - undang (UU) Politik harus disesuaikan karena MK sudah menetapkan Putusan MK No 14/PUU-XI/2013. "Harusnya ada pasal yang dibuang karena tidak sesuai lagi," ucapnya. (rep05)