Sosialita

Pemko Tawarkan Dua Opsi Pengelolaan Sampah

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan rapat swastanisasi pengelolaan sampah, Kamis (14/11/2013). Hasilnya, ada dua opsi yang akan diserahkan kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, yang saat ini masih berada di Jepang.
 
"Tadi kita membahas swastanisasi sampah dengan konsultan perencanaan. Ada dua opsi yang dibahas itu, yakni pengelolaan sampah 100 persen sepenuhnya diserahkan ke pihak swasta atau dibagi antara pemerintah dan swasta," ujar Asisten II Sekda Pekanbaru, Dorman Johan, di Kantor Walikota.
 
Untuk opsi pertama, terangnya, jika di swastanisasikan 100 persen, maka diperlukan payung hukum atau perda untuk mengatur itu, serta perusahaan yang profesional untuk menjadi mitra ini. 
 
Sementara opsi kedua, hanya sebagian pengeloaan sampah diberikan kepada pihak swasta. Dengan pertimbangan bahwa ada beberapa instansi yang membidangi sampah ini, seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), ataupun Dinas Pasar.
 
"Dua opsi ini yang disampaikan oleh Konsultan perencanaan kepada kita, dua opsi ini akan kita serahkan Pak Walikota, dimana pelaksanaannya dilakukan tahun 2014 nanti sesuai dengan rencana yang dahulu," terangnya.
 
Untuk sosialisasi, lanjut Dorman, akan dilakukan secepatnya. Sebab jika sudah diputuskan banyak aspek regulasi dan mekanisme yang akan dikaji. 
 
"Kalau menurut saya opsi kedua, yaitu tak 100 dikelola oleh pihak swasta. Sebab ada hal yang harus dikelola SKPD terkait sampah ini, seperti sampah bersifat insedentil yaitu sampah sesudah acara," terangya.
 
Pertimbangan kedua ini, menurut mantan Kadis Pasar ini, juga merujuk kepada DKI Jakarta yang juga menerapkan sistem seperti ini, yaitu 30-70. Sementara itu untuk perusahaan yang akan mengelola sampah ini, akan dilakukan tender untuk menentukan perusahaan tersebut.
 
"Untuk menentukan perusahaan yang akan mengelola sampah ini, harus wajib ditender, kita berharap Januari sudah bisa mulai, kalau tidak bisa 6 bulan ke depan baru dilaksanankan," tutupnya. (rep1)