PEKANBARU - Pasangan sejoli, Ma (23) warga Jalan Setia Budi dan Li (21) warga Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan, Sabtu (26/10/2013) sekitar pukul 23.30 WIB dibawa ke kantor polisi. Mereka ditangkap warga karena diduga melakukan perbuatan mesum di salah satu rumah kos di Jalan Harapan Rumbai, Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, penangkapan bermula ketika warga yang tinggal di sekitar kos Ma mencurigai gerak gerik pasangan tersebut. Warga sering melihat Ma membawa wanita dan menginap di tempat kosnya.
Warga sempat menasehati kedua pelaku agar tidak masuk ke dalam kamar karena belum menikah. Nmaun, nasehat warga tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku.
Kesabaran warga habis setelah melihat Ma kembali membawa perempuan ke kamar kosnya. Warga yang mengintai tak melihat pasangan wanita Ma keluar dari dalam tempat kos tersebut. Akhirnya warga melapor ke RT dan RW setempat.
Warga bersama RT dan RW melakukan penggerebekan. Saat itu, warga kaget mengetahui kedua pasangan tersebut sedang melakukan perbuatan mesum layaknya suami istri. Kesal, warga langsung menggiring kedua pelaku ke kantor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai, Iptu Ary Prasetyo mengatakan, kedua pelaku telah diserahkan kepada orang tua mereka masing-masing. "Pasangan ini sudah dibawa oleh orang tua mereka masing-masing tadi malam," ungkap Ary, Minggu (27/10/2013).
Ary melanjutkan, kasus seperti ini sering terjadi karena di kawasan Rumbai banyak terdapat kos-kosan. "Kita imbau agar orang tua dapat berperan dalam mengawasi anak-anak mereka," pinta Ary. (rep1)