Hukum

Rupanya Jawa Barat Pusatnya Peredaran Uang Palsu

Bandung-Kepala Kantor Bank Indonesia Wilayah VI Jabar dan Banten Dian Ediana Rae mengatakan, Jawa Barat terindikasi sebagai salah satu pusat peredaran uang palsu. Indikasi itu berdasarkan meningkatnya laporan soal penemuan uang palsu, kendati jumlahya diklaimnya tidak signifikan.  "Kita tidak ingin mengambil risiko, kepercayaan terhadap Rupiah ini harus dijaga betul," katanya, Senin, (27/5) kemarin.

Dalam publikasi Kajian Ekonomir Regional Jawa Barat Triwulan I 2013 disebutkan, peredaran uang palsu selama periode itu tercatat 6.149 lembar dengan nominal Rp 429,88 juta. Nominal pecahan yang paling banyak ditemukan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3.085 lembar atau 50,17 persen; disusul pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2.706 lembar atau 44,01 persen dari total bilyet uang palsu yang ditemukan.

Jumlah temuan uang palsu itu turun dibandingkan periode Triwulan IV tahun 2012; kala itu ditemukan 10.302 lembar uang palsu, atau setara Rp 865,02 juta. Di periode itu, uang palsu pecahan nominal Rp 100 ribu paling banyak ditemukan yakni 7.116 lembar; di susul pecahan Rp 50 ribu sebanyak 3.022 lembar.

Menurut Dian,  saat ini lembaganya bersama kantor pusat Bank Indonesia tengah merancang program untuk menekan peredaran uang palsu. BI bekerjasama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), dan kepolisan untuk mengantisipasi peredaran uang palsu.

Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan, di antaranya lewat sosialisasi soal keaslian uang, serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan uang palsu terutama di lokasi yang banyak menerima pembayaran masyarakat. "Kita harus terus memperhatikan keluar masuknya uang di bank, sehingga yang masuk ke sistem perbankan dan BI itu betul-betul uang yang benar-benar sah," ujarnya.

Dian menepis kemungkinan merebaknya peredaran uang palsu itu berkaitan dengan perhelatan pemilu. "Orang sering berspekulasi (maraknya peredaran uang palsu) menjelang Pemilu, " katanya.  Apapun motifnya, kata dia, mengedarkan uang palsu termasuk pelanggaran berat. (rep05)