Hukum

Menangis, 4 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Siak Tetap Ditahan

Pekanbaru-Setalah dua tahun ditangani, akhirnya jaksa memberi petunjuk kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Peknbaru terkait kasus korupsi pengadaan Pompa Air Minum di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Pekanbaru. Empat tersangka diizinkan ditahan polisi. Selanjutnya polisi akan menyerahkan berkas ke Kejari Pekanbaru. 
 
Dalam penahan itu, tersangka Bona Agung Hasibuan yang merupakan Mantan Dirut PDAM Tirta Siak tersebut sempat mengirimkan surat sakit dn cek kesehatan karena ia mengaku sakit. Ia sempat diperiksa ke RS Bhayangkara. Namun, ia dikembalikan lagi ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani penahanan. 
 
Tersangka kontraktor PT. Dwi Surya Abadi Kharisma Winda Sinta Dewi tak bisa menerima kenyataan. Ia menangis saat ditahan. Isak tangisnya memuncak saat ia disorot dan dicerca oleh wartawan. Kedua tersangka lainnya yaitu Tengku Ahmad dan Abdul Hafiz juga terlihat. Mereka didampingi keluarga dan Kuasa Hukumnya masing-masing. 
 
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria saat dikonfirmasi riauterkinicom membenarkan penahanan tersebut. 
 
"Iya. Ditahan. Tersangka Bona sempat mengirimkan surat sakit, saat kita panggil. Kemudian kita menjemputnya di rumahnya. Setelah itu, tersangka tetap mengatakan kalau dia sedang sakit. Kemudian diantarkan ke RS Bhayangkara, untuk dicek kesehatan. Pihak medis mengatak, tersangka tidak apa-apa. Namun, dikembalikan lagi ke sini (Polresta-red)," ungkap Kasat. 
 
Kasat mengungkapkan, empat orang tersebut merugikan negara sekitar Rp200 juta pada tahun 2011, dengan modus mengerjakan proyek pompa air. 
 
"Dilakukan penunjukan langsung oleh PDAM. Perusahaan milik tersangka Winda Sinta Dewi ditunjuk oleh PDAM, pada agustus 2011. Padahal proyek pompa air itu sudah dikerjakan semenjak Februari 2011," ungkap Arief seperti dilansir riauterkini. 
 
Ke empat tersangka ini terancam 4 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pekan depan, polisi akan mengirimkan berkas ke empat tersangka ke Kejari Pekanbaru. 
 
"Pekan depan, berkas beserta tersangka akan kita kirim. Karena P21-nya sudah diterima Jaksa, Jumat (20/12/13) silam. Empat tersangka terancam 4 tahun penjara," kata Arief. (rep05)