Hukum

Kejati Tunggu Audit BPKP Kasus Korupsi di Sekretariat DPRD Riau

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih merampungkan berkas kasus dugaan penyalahgunaan keuangan di Sekretariat DPRD Riau. Saat ini, jaksa penyidik menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melengkapi bukti di persidangan nanti.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Najib Susila Darma (mantan Sekretaris DPRD Riau, priode 2008-2010), Juanda Agus (mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau) dan Muhammad Nazir (mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau).

"Kita masih menunggu audit dari BPKP Riau untuk kelengkapan bukti. Jika berkas lengkap, kasus akan kita tingkatkan ke proses penuntutan," ujar Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Satria SH pada wartawan, Kamis (26/9/2013).

Kasus ini bermula ketika tim Inspektorat Riau menemukan adanya ketekoran dalam anggaran Sekretariat DPRD Riau senilai Rp7 miliar lebih di tahun 2008-2010. Diduga, pencairan anggaran itu tidak melalui prosedur, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan tentang keuangan negara. Dana itu dicairkan melalui mekanisme kas bon atau utang. Setelah cair, dana itu tak mampu dikembalikan. (rep1)