Hukum

Kasus Pembunuhan, Jaksa Bersandar Pada Keterangan Saksi

UJUNGTANJUNG - Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Sadirman (59) warga Kisaran Sumatera Utara (Sumut). Sidang mengangendakan tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa Sumber Siagian dan Heri Wahyudi.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harry SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Purwanta SH, Senin (18/11/2013) sekitar pukul 22.12 WIB, mengatakan, jaksa tetap berpegang pada keterangan saksi-saksi selama persidangan. "Kita juga menyayangkan, beberapa kali menjani sidang di PN, keterangan terdakwa berbeda dengan BAP," kata Harry.
 
Harry meminta majelis hakim memutuskan hukuman sesuai tuntutan jaksa yakni 18 tahun penjara terahdap Sumber Siagian dan 15 tahun bagi Heri Wahyudi. Selanjutnya, hakim menutup sidang dan mengangendakan sidang lagi, Kamis (21/11/2013) besok. (rep1)