BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi terus mendalami dugaan korupsi bantuan dana hibah dan beasiswa tahun 2011 lalu, untuk itu. sebanyak 10 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bagian Kesejakteraan Rakyat (Kesra) Sekdakab Rohil akan segera di panggil. Pemanggilan itu sebagai saksi untuk melengkapi berkas dugaan korupsi tersebut.
"Ada 10 orang pegawai Kesra Pemkab Rohil yang akan kita panggil nantinya. Namun dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka, mereka masih sebagai saksi untuk dimintai keterangnya. Kita berharap mereka proaktif nantinya,"ujar Kasipidus Kejari Rohil, Wayan Riana, SH yang juga sebagai jaksa penyidik dalam kasus tersebut, Kepada Rohilonline, Rabu(11/9)
Menurutny, Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah dan bea siswa bantuan pemerintah daerah kabupaten Rohil tahun 2011 tersebut telah memasuki tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi yang menanggani kasus ini telah menjadwalkan memanggil pegawai kesra Pemkab Rohil untuk melengkapi berkas perkara,"penjadwalan pemanggilan akan segera kita di lakukan pekan depan, di harapkan ke 10 orang yang di minta keterang nantinya agar dapat pro aktif,"ulang Wayan lagi.
Ditanya lebih jauh siapa oknum pegawai kesra tersebut, Wayan enggan menyebutkan, dirinya hanya menyebutkan pemanggilan saksi yang berkaitan dengan proses pencairan dana hibah tersebut. Dikatakan bahwa dugaan korupsi penyimpangan dana hibah ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp150 juta dan bantuan bea siswa.
"Selama berjalanya proses penyelidikan, jaksa penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam dua jenis kegiatan itu , yaitu Kasus penyimpangan dana hibah dua orang saksi dan bantuan bea siswa tiga orang saksi,"ungkap Wayan.
Diceritakannya, Kronoligis singkat dalam kasus ini bermula pada tahun anggaran 2011, yaitu Pemkab Rohil menggelontorkan bantuan dana hibah operasional sebesar Rp150 juta kepada kepengurusan Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Rokan Hilir (Perpema Rohil) di kota Medan." Awalnya Kita sudah periksa kalau pertanggung jawaban dana tersebut sampai sekarang tidak jelas, makanya kita perdalamkan lagi,"cetus Wayan.
Katanya lagi, hal yang sama juga dengan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan bea siswa terhadap 33 orang mahasiswa yang tergabung dalam Perpem Rohi Medan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan peruntukanya. artinya. Nama-nama mahasiswa yang disebut sebagai penerima bantuan yang mendapat bantuan bervariasi dari Rp900 juta hingga Rp1,3 juta, namun pengajuan nama secara kolektif itu diduga banyak fiktif serta tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa.
"Guna membuktikan penyimpangan tersebut, Kejari sudah melakukan penyelidikan terhadap 13 Universitas yang ada di Medan bahkan ke Disdukcapil Rohil. Hasilnya, banyak di antara nama-nama yang diajukan tidak terdaftar di Universitas yang disebutkan,"kata Wayan.(rep7)