PEKANBARU - Rapat Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Provinsi Riau ke-3 tahun 2013 membahas penyelesaian masalah tunggakan. Rakor yang diadakan, Selasa-Rabu (2-3/7), ini merupakan agenda rutin PNPM MPd Provinsi Riau untuk melakukan pembinaan terhadap fasilitator di tingkat kabupaten/kota.
Dalam sambutan Kepala bagian Badan Pemberdayaan masyarakat Pembangunan desa (BPM-Bangdes) Riau H Daswanto, yang disampaikan melalui Pjo Satker PNPM MPd Riau Indra Mugni mengatakan, hingga saat ini diperkirakan ada sekitar Rp 15 Miliar tunggakan masyarakat melalui program Simpan pinjam perempuan (SPP) PNPM MPd Riau.
"Jumlah tersebut dilakukan oleh kelompok SPP di desa dari seluruh kabupaten dampingan PNPM MPd, dengan berbagai kendala dan permasalahan. Sehingga perlu didorong secara terus menerus melakukan monitoring dalam penanganan masalah dan mendeteksi permasalahan, agar bisa diselesaikan sedini mungkin," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator PNPM MPd Provinsi Riau Surya Dharma mengatakan, dari data yang ada, kecenderungan penyelesaian masalah tunggakan mengalami peningkatan, namun masalah juga meningkat. "Dalam forum pertemuan inilah perlu dilakukan koordinasi dan pembinaan bagi fasilitator untuk didorong dan dimotivasi agar melakukan penyelesaian masalah di daerah masing-masing," sebutnya.
Selain menitik beratkan penyelesaian masalah tunggakan, Rakor ini juga mendorong percepatan pencairan Dana daerah Usaha Bersama (DDUB), agar pelaksanaan Program di PNPM MPd bisa berjalan lancar, termasuk untuk pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan, gedung sekolah, depot air, dan lainnya. Sehingga tidak terjadi silva diakhir tahun karena tidak cukup waktu menghabiskan anggaran karena keterlambatan pencairan dana.
akor PNPM MPd provinsi Riau dilakukan setiap 2 bulan sekali. Tujuan rakor ini juga sebagai wadah untuk melakukan evaluasi dalam melakukan percepatan program. sebagai wadah membahas laporan program serta melakukan strategi-strategi tekhnis.
Untuk menambah wawasan bagi para fasilitator, dalam kesempatan rakor ini juga dihadirkan narasumber dari Bank Riau. Staf Ahli bank Riau Bambang Rianto mengatakan, sebelum memberikan kredit, para fasilitator PNPM MPd harus berhati-hati, apalagi kredit tersebut tanpa agunan. Fasilitator harus membuat Surat Perjanjian kredit dan benar-benar melihat keseriusan nasabah dan bukan nasabah yang bermasalah. (rep/01)