Pekanbaru – rohilonline.com - Sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi di tubuh sekretarian DPRD Rohil saat ini menghadirkan Saksi Dari Pemilik Toko ATK dan Foto Copy di Bagansiapiapi tempat berhutang Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 23 Februari 2024. terkuak Hutang ATK dan Foto Kopi mencapai Rp 1 Miliar.
Saksi yang bernama Sontiar pemilik toko ATK itu bersaksi bahwa dirinya pernah menagih hutang sampai kerumah terdakwa Rounald Romieza ,S.STP,M.Si selaku Plt Sekertaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2018-2019 dan Indra Syaputra selaku ASN di sekretariat Dprd Rohil, namun hasilnya tidak ada.
“Bahkan saya sempat menagih ke kantor dan kerumah terdakwa Rounald, hasilnya juga tidak mendapatkan solusi,”sebut saksi dihadapan Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hilir ini dengan berbagai ceceran pertanyaan seputar dugaan uang haram tersbut.
Saksi juga menambahkan, bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir selama kurun waktu 1 tahun pada saat itu tahun 2019 berhutang mencapai Rp 1 Miliar. dan berjanji akan segera di lunaskan saat pencairan APBD nanti.
namun semua itu tidak ada hanya janji-janji saja di sampaikan setiap penagihan. dan hanya di angsur.
“Dari total Rp 1 M tersebut baru dibayar senilai Rp 400 juta, semua itu di buktikan dengan kwitansinya semua ada,”jelas saksi Sontiar di persidangan.
Diceritakan Sontiar, bahwa terdakwa Rounald Romieza pernah mengatakan kepada saya hutang akan dilunasi apabila sudah ada pencairan.
”Nyatanya informasi yang saya peroleh telah ada pencairan,namun saya tanyakan kepada Rounald belum cair katanya,”terangnya.
“Bahkan saya sempat menagih ke kantor dan kerumah terdakwa Rounald, hasilnya juga tidak mendapatkan solusi,”sebut saksi dihadapan Majelis Hakim.
* 4 Saksi Akui Tidak Menerima Uang Pencairan
Sidang sebelumya juga Terkuak 4 saksi telah membeberkan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rounald Romieza ,S.STP,M.Si selaku Plt Sekertaris Dprd Kabupaten Rokan Hilir tahun 2018-2019 dan Indra Syaputra selaku ASN di sekretariat Dprd Rohil yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Salomo Ginting selaku Hakim Ketua dengan agenda menghadirkan saksi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Rokan Hilir.
ke 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, yaitu 1. Desri Purba, 2. Hamzah, 3. Abdul Muis dan ke-4. M. Bakri. Dimana ke empat saksi merupakan ASN dan menjabat sebagai PPTK di Sekretariat Dprd Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun 2019.
Usai persidangan Jaksa Penuntut mengatakan bahwa ke 4 saksi menjelaskan dalam persidangan dimana setelah anggaran dicairkan uang tidak diserahkan kepada mereka.
“Uang tersebut dipegang oleh Bendahara pengeluaran Indra Syaputra atas sepengetahuan Sekretaris DPRD Ronald selaku Pengguna Anggaran,”sebut Hade Daniel selaku Jaksa Penuntut Umum.
Sambung Daniel, bahwa para saksi hanya diperintah oleh Sekretaris Dewan dan Bendahara Pengeluaran untuk membuat dan menandatangani SPJ tanpa mengetahui uang yang dicairkan itu sudah dibayarkan atau belum kepada Pihak ketiga.
Ditambahkan Daniel bahwa pada sidang berikutnya kami akan memanggil saksi fakta lain untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Rokan Hilir pada tahun Anggaran 2019. (red/nto)