BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama DPRD Rohil telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengaraan Pendidikan. Perda inipun berlaku sejak tanggal disahkan dan disetujui sebagai Perda Rohil.
Namun, sejak disahkan hampir enam bulan lalu, sampai saat ini Perda tentang Penyelengaraan Pendidikan tersebut tak kunjung disosialisasikan kepada sekolah, pengelola lembaga pendidikan, Dewan Pendidikan, PGRI, Komite Sekolah, pemerhati pendidikan di Rohil, pihak terkait lain dan masyarakat.
Sekretaris Komisi D Bidang kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Sumberdaya Manusia (SDM) DPRD Rohil Hj Suryati mengatakan, DPRD bersama Pemkab Rohil telah mengesahkan dan menyetujui Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
“DPRD bersama Pemkab Rohil beberapa waktu lalu memang telah mengesahkan Perda Penyelengaraan Pendidikan. Yang melakasanakan sosialisasi Perda tersebut merupakan tugas Pemkab Rohil, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Sekdakab Rohil,” kata Sekretaris Komisi D DPRD Rohil Hj Suryati, Senin (7/11).
Meski tugas melakukan sosialisasi Perda Pendidikan tersebut Bagian Hukum Sekdakab dan Disdik Rohil, Suryati mengatakan, Komisi D Bidang Kesra dan SDM yang membidangi Pendidikan bersedia ikut serta mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat.
“Kalau disertakan, kami dari Komisi D DPRD Rohil bersedia ikut serta mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut,” ujar Suryati, satu dari tiga politisi wanita di DPRD Rohil, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rohil.
Dikatakan Suryati, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2016 itu, memang harus segera disosialisasikan kepada masyarakat untuk kemajuan pendidikan di Negeri Seribu Kubah. “Dengan disosialisasikan kepada masyarakat, diharapkan masyarakat paham dan mengerti tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dari Perda tersebut,” ujarnya.(adv/DPRD)