BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) Riau menahan 4 orang terdakwa kasus korupsi proyek waterboom. Dalam kasus ini nilai kerugian negara sekitar Rp 4,4 miliar. Penahanan keempat terdakwa dilaksanakan, hari ini di Bagansiapiapi, Ibu Kota Rohil.
"Selama proses pemeriksaan, mereka tidak kita lakukan penahanan. Hari ini keempatnya kita tahan dan kita titipkan ke Lapas," kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga dalam acara jumpa pers di kantornya, baru-baru ini.
Bima menjelaskan, keempat terdakwa yang ditahan itu adalah, Tamizi Madjid mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Olah Raga, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Syafri, selanjutnya Yudi Syaruddin selaku pelaksana kegiatan dan Hendri sebagai konsultan.
"Sebenarnya masih ada satu tersangka lagi dalam kasus ini yakni inisial EMN. Dia statusnya tahanan kota karena kondisi sakit belum bisa diperiksa lebih lanjut," kata Bima.
Dalam kasus korupsi proyek waterboom atau permainan wahana air ini disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Bima menjelaskan, keempat terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Ini setelah dilakukan pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum. Proyek waterboom ini dikerjakan pada tahun 2010 lalu. Namun hingga kini sarana bermain air ini tidak bisa difungsikan karena tidak ada airnya.
"Proyek ini sampai sekarang tidak bisa dijadikan tempat bermain, karena airnya tidak ada," tutup Bima.(dtkc/rd)