BAGANSIAPIAPI - Pemberian masa tenggat waktu bagi mantan pejabat di Rokan Hilir, baik itu eksekutif maupun legislatif untuk mengembalikan mobil dinas yang masih mereka pakai, hanya sampai pada bulan September ini. Setelah itu akan dijemput paksa. Direncanakan penjemputan mobil dinas yang masih berada di tangan mantan pejabat Rohil itu, akan melibatkan aparat kepolisian.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD Rohil Hendra ST. “Secepatnya akan dilakukan penarikan mobil dinas yang masih ada di luar sana. Tenggat waktu akan diberikan sampai September nanti, berhubung surat pemberitahuan sudah kita layangkan jauh hari sebelumnya, bahkan sudah sampai beberapa kali,” kata Hendra. Kamis (18/8) di Bagansiapiapi
Sebelumnya kata Hendra pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan mantan pejabat Rohil bersangkutan, jika tidak dilaksanakan juga prosedur yang diberlakukan tersebut secepat mungkin akan dilakukan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian.
Sejauh ini baru ada 47 unit mobil dinas yang dikembalikan, artinya tambah Hendra masih ada 60 unit lagi mobil negara yang dipakai oleh masyarakat sipil dari mantan pejabat.
“Perkirakan kita masih banyak lagi mantan pejabat yang masih menggunakan aset negara itu dan belum mengembalikannya. Kita sangat berharap kepada orang yang bersangkutan bisa melaksanakan kewajibannya itu dengan sebaik mungkin. Berhubung ini untuk kepentingan bersama dan juga itu kan harta negara,” terang Hendra lagi.
Hendra juga mengaku bahwa ketegasan Pemda Rohil masih lemah dalam hal menarik harta negara tersebut, sehingga sampai hari ini masih banyak Mobnas yang masih tersebar di luar.
Selain itu Hendra juga meminta kepada anggota dewan yang tidak duduk lagi untuk bisa mengembalikan Mobnasnya. “Juga kepada anggota dewan yang sudah mendapatkan mobil baru, ya mobil lama dikembalikan saja. Untuk apa memakai banyak mobil, lagian itu kan harta negara,” pungkas Hendra.(adv/DPRD)